IndonesiaBicara.com-Denpasar, (21/03/12). Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (shabu-shabu) oleh seorang WNA Malaysia, Hew Kok Seong di terminal kedatangan internasional.
Pelaku ditangkap karena kedapatan membawa shabu-shabu seberat 169 gram netto dalam tas kopernya.
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, I Made Wijaya mengatakan pelaku tiba di Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Thai Air Asia nomor penerbangan FD 3677 rute Bangkok-Denpasar pada Senin (19/03) sekitar 12.15 WITA. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif ternyata tas koper tersangka terdapat shabu-shabu 169 gram.
“Yang bersangkutan sangat kooperatif dan mengakui tas berisi narkoba tersebut adalah miliknya,” sambungnya.
Jumlah barang bukti shabu-shabu tersebut ditaksir mencapai Rp 338 juta, dan atas perbuatannya, tersangka diancam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar. Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Polda Bali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (L30)
Komentar