IndonesiaBicara-Tangerang, (09/10/10). Perkembangan wilayah Kabupaten Tangerang yang terlihat dengan semakin banyaknya perumahan yang dibangun oleh pengembang menyebabkan empat desa kehilangan batas wilayah. Kasubid Bina Wilayah Bagian Pemerintahan Umum Kabupaten Tangerang, Arifin menyatakan batas wilayah tersebut hilang karena kondisi wilayah telah berubah.
Kegiatan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh para pengembang membuat pergeseran wilayah yang berdampak langsung bagi masyarakat yang berada disekitar lokasi perumahan/ruko. Dampak tersebut terasa saat masyarakat melakukan pengurusan administrasi kependudukan di area domisili mereka.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan melakukan kajian bersama dengan para pengembang perumahan/ruko. Diharapkan batas-batas wilayah desa yang hilang yakni Desa Sampora-Lengkong Kulon, Sampora-Pagedangan, Sampora-Situ Gadung dan Pagedangan-Situ Gadung dapat segera dipasang kembali dengan mengacu kepada Peraturan Mendagri No 27 tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. (Aditya)
Komentar