IndonesiaBicara.com-Jakarta (10/9). Pernyataan di luar sidang adalah kebebasan berpendapat yang tidak bisa dikriminalisasi oleh negara. Negara ini ingin melindungi seseorang dari kejahatan yang dia lakukan atau menegakkan kebenaran hukum, demikian yang dikatakan oleh Asfinawati (Mantan Direktur LBH Jakarta/Kuasa Hukum Usman Hamid) pada konferensi pers terkait dengan pemanggilan Usman Hamid yang akan didengar keterangannya sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Muchdi PR oleh Polda Metro Jaya di kantor Kontras Jl. Borobudur Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2009)
Usman dipanggil ke Unit V Sat 1 Dit Reskrimum Polda Metro Jaya pada 9 September 2009 pukul 10.00 WIB guna didengarkan keterangannya sebagai tersangka oleh Penyidik Aiptu Tatang Muhtarom dalam dugaan pencemaran nama baik dan atau penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan atau pasal 314 KUHP, yang terjadi selama persidangan perkara No. 1488/pid.G/PNJKT Sel di Pengadilan Jakarta Selatan, yang diduga dilakukan oleh saudara Usman Hamid sebagaimana dilaporkan oleh saudara Rusdianto M (Kuasa Hukum Muchdi Purwo Pranjono)
”Usman disangka melakukan pencemaran nama baik dan atau penghinaan, dan itu selama persidangan di PN Jaksel. Artinya ketika Usman memberikan kesaksian dipersidangan dan juga apa yang Usman sampaikan pada wartawan atau massa yang ingin mengetahui jalannya persidangan dijadikan objek agar Usman jadi tersangka. Ada perlindungan saksi yang diabaikan, hal ini tentunya memberikan ketakutan bagi orang lain, orang seperti Usman saja bisa dijadikan tersangka atas keterangannya bagaimana jika orang Papua atau Aceh”, lanjut Asfinawati.
Dalam acara tersebut dihadiri pula oleh Hendradi (Kuasa Hukum Usman Hamid), Suciwati (Istri Alm. Munir), Oly Rahman (Kuasa Hukum Usman Hamid), Hendrayana (Direktur LBH Pers/Kuasa Hukum Usman Hamid), Hari Ponco (Kuasa Hukum Usman Hamid), Uly Paruliyan Sihombing (Kuasa Hukum Usman Hamid) dan Rusdi Marpaung (Koordinator Program Imparsial/Kuasa Hukum Usman Hamid). (rizky)
Komentar