IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Arbi Sanit Jadi Saksi Ahli Dalam Sidang Bentrok Mahasiswa vs Polisi

Arbi Sanit menjadi saksi ahli persidangan bentrokan mahasiswa

IndonesiaBicara.com-TANGERANG, (01/05/13). Persidangan kasus bentrok mahasiswa dengan kepolisian di Kampus Univ. Pamulang 18 Oktober 2012 lalu, saat itu mahasiswa menolak kehadiran Wakapolri, Komjen Nanan Sukarna kekampusnya. Saksi Ahli, Arbi Sanit sempat memberikan keterangannya saat sidang di PN Tangerang, Selasa, 30 April 2013.

Berikut pertanyaan dan jawaban dari kuasa hukum Mahasiswa, Ibrani, SH dan Pittor Parlin Hasibuan, SH (PBHI) serta saksi ahli Arbi Sanit.
(Keterangan : I = Pengacara, A = Arbi Sanit)

I : dibidang apakah keahilan ahli?
A : saya ahli dalam bidang politik dan pemerintahan.

I : apakah tugas mahasiswa selain belajar?
A : mahasiswa adalah kekuatan kritik, bukti melawan.

I : apakah hal itu yang dimaksud dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi?
A : itu adalah termasuk ke dalam pengabdian kepada masyarakat karena bagian dari penegakan hak azasi untuk menyampaikan aspirasi dan kalau bisa harus diikuti oleh penguasa. Itu adalah bagian dari kegiatan mahasiswa..

I : apakah ahli pernah mendengar isu aparat soal kekerasan yang dilakukannya?
A : oya,itu adalah fakta dan sering terjadi pada demonstrasi mahasiswa.

I : ketika mahasiswa melakukan aksi demonstrasi, apakah itu hak mahasiswa untuk berdemo selain sebagai pelajar?
A: peran mahasiswa sangat banyak disamping belajar karena mahasiswa adalah kontrol sosial dan pelopor. Ini sudah terjadi pada zaman Soekarno dan Hatta pada waktu itu. Tapi kuota dan intensitasnya berbeda tentunya. Sekarang sudah terciptanya kebebasan tapi malah kurang kuota dan intensitasnya.

I : apakah ahli bisa menjelaskan tentang demokrasi, seperti apa teori itu?
A: ini adalah konsesi antara kekuatan stabilitas dan kekuatan politik. Demokrasi adalah ada dalam dua hal yaitu konflik dan perdamaian. Demokrasi itu untuk kemajuan.

I : apakah dalam suatu hal ada penolakan dari suatu objek isu bisa dikatakan sebagai tindakan kekerasan?
I : menolak itu dibenarkan, tapi dalam hal ini polisi adalah menjadi objek. Ada yang menolak, berarti ada konflik dan ada konsesus tapi penolakan itu tidak boleh dianggap sebagai kejahatan.

I : apakah ahli dapat menjelaskan apa itu anarkis, apakah hanya bisa dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa, atau bisa juga dilakukan oleh aparat?
A: anarkis adalah tindakan yang diluar kebiasaan, diluar aturan, diluar adat istiadat. Semua lapisan bisa bertindak anarkis begitupun dengan masyarakat, mahasiswa dan juga aparat.

I: terkait tuntutan mahasiswa tentang letak kedudukan polisi dibawah presiden apa pendapat ahli

A: tentu yang ideal adalah seperti itu, karena di negara-negara luar posisi polisi ada dibawah Mendagri, karena kepolisian itu seharusnya mengurusi keamanan dalam negri.

I : apakah yang dilakukan oleh aparat dengan menembak dan memukuli mahasiswa itu adalah suatu tindakan anarkis?
A: itu adalah tindakan diluar aturan, ya berarti anarkis.

I : dalam hal mahasiswa diseret ke pidana, apakah ini suatu suatu hal yang benar, bagaimana pandangan anda?
A: penyeretan ke pengadilan adalah suatu tragedi. Bagi saya ini tidak ada kasusnya, ini adalah demokrasi dan posisi aparat belum berbaur dengan demokrasi.

I : dalam kejadian seperti ini, apa yang harus dilakukan secara fenomena?
A: jangan menbenarkan salah satu pihak dan menyalahkan pihak lainnya karena saat ini demokrasi sedang bermasalah dan saat ini kita hidup di dalam kekacauan.

Rencana persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 7 Mei 2013 mendatang. (rintho/rls)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 12 + 11 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.