IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

APDESI Kabupaten Tangerang Gelar RAKERCAB ke III

Indonesiabicara.com–TIGARAKSA (10/12/2013) Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) ke III Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Tangerang yang ke III digelar dengan mengambil tempat di Gedung Serba Guna Pemkab Tangerang, Selasa (10/12). Rapat kerja APDESI yang mengundang pembicara anggota komisi IX DPR-RI  Irgan Choirul Mahfidz akan membahas terkait RUU Desa yang saat ini belum mendapatkan perhatian dari pemerintah.

 

Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Surta wijaya mengatakan, Kegiatan RAKERCAB ini merupakan agenda tahunan dari APDESI Kabupaten Tangerang, yang nantinya hasil dari rekomendasi rapat kerja akan kami serahkan kepada Bupati tangerang untuk dijadikan referensi pembangunan di tingkat desa,”kami akan membuat rumusan terkait pembangunan di tingkat desa melalui rapat kerja yang selanjutnya diserahkan kepada Bupati”, tutur surta.

 

Asosiasi pemerintahan desa meminta agar pemerintah daerah dapat memperhatikan seluruh unsur desa dengan memberikan anggaran kegiatan desa selama satu tahun sebesar Rp. 1 milyar, yang nantinya anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa seperti jalan desa, pembangunan posyandu dan kegiatan kepemudaan dengan menyediakan karang taruna. Saat ini diperlukan adanya dana insetif bagi pengurus Rt/Rw, karena mereka adalah sebagai tulang punggung ditingkat masayarakat desa dengan memebrikan upah sebesar Rp. 3 juta/ tiga bulan, “perlunya perbaikan upah lelah untuk pengurus ditingkat Rt/Rw karena mereka bekerja selama 24 jam untuk bertemu dengan warga, beda dengan PNS yang bekerja hanya sampai pukul 16.00″, ungka surta.

 

Anggota DPR-RI komisi IX, Irgan Choirul Mahfiz mengatakan, bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh bagian perumusan DPR terkait Rancangan Undang-Undang Desa, yang selanjutnya dapat sebagai pondasi pemerintahan desa,”saat ini RUU Desa belum final karena sedang dilakukan pembahasan di DPR”, ujar Irgan.

Merupakan keinginan kuat bagi pemerintahan desa memiliki dasar perundangan dengan tujuan memperbaiki organisasi di tingkat desa, sehingga diharapkan kinerja perangkat desa dapat bekerja dengan baik didalam  melayani masyarakat dilingkungan terkecil yaitu pedesaan, tandas Irgan. (Aditya/*)

 

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 8 + 10 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.