IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Anggota MRP Gugat Bram Atururi

IndonesiaBicara-Manokwari, (11/09/11). Enam orang anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) secara resmi telah mendaftarkan gugatan terhadap Bram Atururi. Gugatan tersebut didaftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara di Jayapura.

Kuasa hukum Bram Atururi, Yan Christian Warinussy sejauh ini belum mengetahui kapasitas gugatan tersebut terkait Bram Atururi sebagai orang pribadi atau ketika menjabat sebagai Gubernur Bapua Barat.

Gugatan tersebut teregister pada nomor urut 38 dan diajukan antara lain oleh Pdt Herman Saud, Natan Pahabol, Penetina Kogoya, Ciska Abugau dan Debora Mote.

Yan selanjutnya menyatakan masih terlalu dini untuk menyikapi gugatan para Anggota MRP tersebut dan memastikan akan mengikuti segala tahapan yang ada apabila telah resmi disidangkan oleh PTUN Jayapura. (*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 10 + 8 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.