IndonesiaBicara-Manokwari, (11/09/11). Enam orang anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) secara resmi telah mendaftarkan gugatan terhadap Bram Atururi. Gugatan tersebut didaftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara di Jayapura.
Kuasa hukum Bram Atururi, Yan Christian Warinussy sejauh ini belum mengetahui kapasitas gugatan tersebut terkait Bram Atururi sebagai orang pribadi atau ketika menjabat sebagai Gubernur Bapua Barat.
Gugatan tersebut teregister pada nomor urut 38 dan diajukan antara lain oleh Pdt Herman Saud, Natan Pahabol, Penetina Kogoya, Ciska Abugau dan Debora Mote.
Yan selanjutnya menyatakan masih terlalu dini untuk menyikapi gugatan para Anggota MRP tersebut dan memastikan akan mengikuti segala tahapan yang ada apabila telah resmi disidangkan oleh PTUN Jayapura. (*)
Komentar