IndonesiaBicara–Pekanbaru, (08/09/11). Hal ini diungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Sulaiman, dari Fraksi Bulan Bintang Nurani Bangsa.
Dia mengaku, dirinya pernah dibujuk beberapa anggota DPRD Kota Pekanbaru lainnya untuk melakukan kontrak politik dengan imbalan uang sebesar Rp 100 juta dan mobil dinas yang dapat dijadikan mobil pribadinya, asal bersedia meninggalkan PSU (pemungutan suara ulang-Red) dan memperpanjang masa jabatan Walikota Samsulrizal.
Zulfan menceritakan, saat tawaran itu terjadi, dia sedang memasuki ruangan Komisi III DPRD dan terlihat sejumlah anggota DPRD menceritakan PSU, yang pada awalnya dia tidak mengerti tujuan pembahasan tersebut.
“Namun setelah ikuti, ternyata apa yang disampaikan oleh rekan-rekan anggota dewan, adalah bentuk kontrak politik. Saat itu ada tawaran dari Afrizal DS, apakah saya setuju dengan kontrak politik yang mereka maksudkan,” ungkapnya.
Dikatakan Zulfan, didalam ruangan Komisi III tersebut ada beberapa anggota DPRD lainnya, antara lain Ketua Fraksi Golkar Masni Ema Wati, Wakil Ketua Fraksi Golkar dan Fraksi PPP Afrizal DS.
Mendengar kondisi seperti itu, Zulfan mengaku langsung membantah keinginan dari beberapa teman profesinya tersebut, dengan alasan bahwa PSU harus tetap dilaksanakan sesuai amar putusan MK. (MM)
Komentar