IndonesiaBicara-Jakarta, (26/12/09). Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Century Yahya Sacawiria mengatakan, panitia angket menyepakati anggaran kerja penyelidikan kasus Bank Century senilai Rp 2,7 Miliar. “Anggaran tersebut sudah jauh menurun dari usulan semula sekitar Rp 5 Miliar,” kata Yahya Sacawiria usai rapat panitia angket di Gedung DPR Jakarta, kemarin.
Dijelaskan Yahya, anggaran tersebut dialokasikan untuk kerja panitia angket menyelidiki kasus Bank Century selama 60 hari kerja sejak ditetapkannya pada 4 Desember lalu.
Secara garis besar, katanya, alokasi anggaran ada empat kelompok yakni rapat, kunjungan lapangan, mengundang ahli, serta kesekretariatan. Pada kelompok rapat, katanya ada lima jenis rapat yang akan dilakukan dan frekuensinya cukup banyak meliputi rapat pimpinan, rapat konsultasi dengan pimpinan, rapat audiensi dengan elemen masyarakat, serta rapat yang menghadirkan saksi dan ahli untuk dimintai keterangan.
Pada kelompok kunjungan lapangan, katanya panitia angket akan mengunjungi lokasi-lokasi keberadaan aset Bank Century baik di Jakarta maupun di sejumlah Kota lainnya.
Pada kelompok mengundang ahli, katanya, panitia angket akan mengundang ahli yang terkait dengan kasus Bank Century dari sejumlah kota di Indonesia, dengan menanggung biaya transportasi dan akomodasi.
Menurut dia, ahli yang akan diundang adalah ahli ekonomi moneter dan perbankan, hukum perbankan, hukum pidana, hukum tata negara, serta administrasi negara. “Panitia angket sudah menginventarisir dan menyepakati 23 nama ahli yang akan diundang,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Pada kelompok kesekretariatan, menurut Yahya, anggaran dialokasikan untuk konsumsi, pengadaan alat tulis dan kertas, penggadaan materi rapat, serta honor tenaga ahli yakni sebanyak delapan orang dari dalam DPR dan 23 orang yang akan diundang dari luar DPR.
Sebelumnya, Pansus angket membuat rencana anggaran Rp 5 Miliar. Namun setelah dikecam banyak pihak, jumlah anggaran dibahas dan akhirnya disepakati Rp 2,7 Miliar. (Sur)
Komentar