IndonesiaBicara-Tangerang, (01/02/11). Sejumlah komponen masyarakat Kosambi dan Teluknaga, Tangerang mempertanyakan maksud Kantor Pengawasan dan Pelayanan Pajak Bea dan Cukai Tangerang yang hingga saat ini masih memberikan pita cukai kepada PT Aneka Inti Bumi (AIB).
Menurut Sekjen Komite Independen Pemantau Pembangunan Daerah Tangerang, Megandtara izin pokok PT AIB terkait cukai barang telah di cabut oleh Bupati Tangerang sejak 3 Nopember 2010. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar, sebab PT AIB masih mendapatkan pelayanan pita cukai dari instansi pajak di Tangerang.
PT AIB yang berlokasi di Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi telah menyalahi perijinan produksi karena memproduksi varian yang tidak sesuai dengan kapasitas produksinya yaitu, minuman keras. (Aditya)
Komentar