indonesiaBicara.com – Jakarta (19/8) Sekitar 10 orang massa AMM (Aliansi Mahasiswa Menggugat) dipimpin oleh Paulus Suryanta Ginting mengadu ke Komnas HAM Jl. Latuharhary Jakarta Pusat terkait penutupan STIKES Surabaya Multi Kelas Kupang, Rabu (19/8/2009).
Menurut juru bicara AMM Paulus Suryatna Ginting, ”Kasus STIKES Surabaya Multi Kelas Kupang sebenarnya bukti dari ketidak pedulian pemerintah terhadap dunia pendidikan dan Sekolah Tinggi ini pun beroperasi tanpa sepengetahuan Dinas Kesehatan Provinsi NTT”
Kasus penipuan yang dilakukan oleh elit-elit ini bukan saja baru terjadi kali ini tetapi kasus penipuan yang sama yang dilakukan oleh mereka pernah terjadi di Jawa Timur dan sudah pernah dilaporkan oleh Mahasiswa STIKES Surabaya di POLDA JATIM, dan menurut surat edaran DIKTI No. 595/D5.1/T/2007 juga sebenarnya telah melarang multi kelas jarak jauh, lanjut Paulus.
Berdasarkan data dan bukti-bukti yang dihimpun Mahasiswa STIKES Surabaya Multi Kelas Kupang, jelas bahwa STIKES Surabaya Multi Kelas Kupang itu illegal dan telah melakukan penipuan terhadap Mahasiswa maupun masyarakat, pungkas Paulus.
Dalam tuntutannya AMM mengatakan Pemerintah pusat dalam hal ini Depdiknas, Dikti untuk segera mengusut legalitas kampus STIKES Surabaya Multi Kelas Kupang, Pemerintah daerah NTT mendesak agar pihak Yayasan STIKES Surabaya Multi Kelas Kupang untuk menutup kampus tersebut dan segera mengembalikan kerugian mahasiswa atau membiayai mahasiswa untuk transfer ke STIKES lainnya dan Pemerintah daerah NTT segera mengambil langkah tehgas untuk membuat surat rekomendasi agar mahasiswa dapat ditransfer ke STIKES lainnya yang berijin di kota Kupang meupun di tempat lain tanpa merugikan waktu mahasiswa.
AMM merupakan gabungan dari SPI, LMND PRM,GSPB, Mahasiswa STIKES Surabaya Multi Kelas Kupang, SMI, JNPM, PPRM. AMM akan dilanjutkan untuk mendatangi kantor Dikti keesokan harinya, Kamis 20 Agustus 2009. (inong)
Komentar