IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Alat Peraga Kampanye SBY-Boediono Paling Banyak “digaruk”

IndonesiaBicara-Purworejo, 27 Juni 2009. Mulai pagi hingga siang ini, (27/6), aparat gabungan yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Purworejo, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye Capres dan Cawapres yang dinilai melanggar Undang-Undang RI No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Cawapres (Pilpres) Pasal 66 (2), dan peraturan KPU No. 28 Tahun 2009 tentang pedoman teknis kampanye Capres dan Cawapres Pasal 25 b.
Penertiban yang dipimpin oleh bidang hukum dan pengawasan KPUD Purworejo, Handoko AS ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan dan temuan Panwaslu kepada KPUD mengenai adanya pelanggaran administratif yang berupa pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan.
Petugas yang melakukan penertiban mulai dari Jl. May.Jend Sutoyo – Jl. Urip Sumoharjo – Jl. Veteran – Jl. A. Yani – Jl. Jend. Sudirman, berhasil mengamankan sedikitnya 88 buah alat peraga kampanye dari pasangan SBY-Boediono yang berupa baliho, bendera, dan spanduk. Sedangkan dari pasangan JK-Wiranto petugas mengamankan 4 buah alat peraga kampanye yang berupa bendera dan spanduk.
Handoko AS mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang di pohon perindang kota (dengan cara dipaku) dan dipasang di tiang listrik. Sedangkan untuk alat peraga yang hanya diikat di pohon perindang, KPUD masih memberikan toleransi setelah mendapatkan masukan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Purworejo. (B-4L)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 8 + 2 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.