IndonesiaBicara – Makassar, (6/8/2011). Aksi Unjukrasa terjadi di DPRD Provinsi Sulsel, yang dipimpin oleh Waidah Baharuddin Upa (DPW SRMI/Serikat Rakyat Miskin Indonesia Sulsel) menyerukan kepada Gubernur Sulsel agar mempertanggung jawabkan surat Gubernur Provinsi Sulsel Nomor : 642.2/4670/Pem-um, karena ini sama saja dengan mengkomersialisasikan lembaga pendidikan dan bertentangan UUD Tahun 1945 mengenai mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan surat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 642.2/4670/Pem-um perihal pembangunan, pemanfaatan, dan kepemilikan SD Negeri Gaddong I dan Gaddong II, yang isinya mengatakan bahwa surat Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar No. 048/495/DTRB/VII/2009, yang menyatakan melarang aktifitas pembangunan pada lokasi SDN Gaddong I dan Gaddong II, dapat segera dicabut kembali sehingga proses pembangunan gedung dimaksud yang dilaksanakan oleh pihak ketiga dapat tetap berjalan.
SRMI Sulsel menyatakan sikap menolak ruislag (tukar guling-Red) SD Negeri Gaddong I dan Gaddong II, serta meminta kepada Gubernur Sulsel membatalkan Surat Gubernur Provinsi Sulsel No. 642.2/4670/Pem-um perihal pembangunan, pemanfaatan dan kepemilikan SD Negeri Gaddong I dan Gaddong II.
Mereka juga meminta kepada Walikota Makassar untuk mencabut IMB dan meminta kepada DPRD Provinsi Sulsel untuk mengalokasikan dana untuk perbaikan SD Negeri Gaddong I dan Gaddong II tanpa melalui proses ruislag. (Ta/Re)
Komentar