IndonesiaBicara-Jakarta, 14 Juli 2009. Di depan Kantor Pusat PT. Nestle, Jl. TB Simatupang Kav.88, Jakarta Selatan, kemarin sore (13/7/09) mendadak ramai. Keramaian ini berasal dari kedatangan massa sekitar 40 orang yang berasal dari Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang (SBNIP), dipimpin langsung oleh Ketua SBNIP, Eko Sumaryono, dan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Jakarta, Dewi Fitriana.
Dalam aksi tersebut, digelar spanduk yang bertuliskan antara lain : Nespressure : Squeezing workers, Supressing Rights ; Nestapa : Nikmati cita rasa aslinya, Suffering : Taste the real flavor ; Nestle bermusyawarah dengan itikad baik, bersama kami sekarang!
Dalam orasinya, Eko Sumaryono mengatakan bahwa di Nestle Panjang, system outsourching diberlakukan kepada tenaga pengepakan dan tenaga kerja teknik. Berdasarkan UU 13 Tahun 2003, system outsourching tidak boleh diterapkan untuk pekerja yang berhubungan dengan produksi.
“Yang kami inginkan adalah negoisasi secara beritikad baik mengenai isu penetapan upah dan system outsourching, namun manajemen Nestle menolak dan mengatakan penetapan upah adalah hak prerogrative manajemen”, ungkap Eko Sumaryono.
Selain itu, Dewi Fitriana menyatakan bahwa dirinya beserta rekan-rekan dalam FSPM merasa sangat kecewa karena Nestle sebagai perusahaan makanan yang terbesar di dunia, tidak mengindahkan hak-hak serikat yang dilindungi oleh konvensi ILO dan panduan OECD.
Lebih lanjut Dewi Fitriana berujar, “Kami rasa sangat penting untuk mendukung tuntutan SBNIP untuk merundingkan sistem pengupahan dan system outsourching”. (nita/rudy)
Komentar