IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

PPRN Menuntut Surbi Surdama Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Bandar Lampung

Aksi PPRN

Aksi PPRN

indonesiabicara.com-Bandar Lampung (26/08). Bertempat di Kantor KPUD Provinsi Lampung Jl. Soedirman Kota Bandar Lampung, telah berlangsung aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekitar 300 orang massa dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dipimpin oleh Ketua DPD PPRN Provinsi Lampung Chairil Akbar dengan tuntutan agar Surbi Surdama (Caleg PPRN) dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung sesuait dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 54/PHPU.C-VII/2009 tanggal 18 Juni 2009 tentang perolehan kursi DPRD Kota Bandar Lampung. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa PPRN membawa berbagai spanduk yang bertuliskan antara lain “Lantik segera H. Surbi Surdama sebagai anggota DPRD Bandar Lampung”, “Jangan korbankan rakyat demi kepentingan pribadi”, “Hi. Surbi Surdama berhak duduk di dewan, KPUD tidak patuhi putusan MK”, “As’ad harus mundur dari KPUD”.

Massa PPRN berusaha menemui Komisioner KPUD Provinsi Lampung, namun karena Komisioner KPUD Provinsi tidak berada di tempat, maka 3 orang perwakilan pengunjuk rasa (Chairil Akbar, Maulana Sidik dan M. Yusuf) diterima oleh Kabag Program dan Teknis KPUD Prov.Lampung, Yustirizal di ruang rapat KPUD Provinsi Lampung.

Chairil Akbar dalam pertemuan dengan Yustirizal menyampaikan bahwa KPUD Kota Bandar Lampung dinilai tidak mengindahkan Keputusan MK No : 54/PHPU.C-VII/2009 tanggal 18 Juni 2009 tentang perolehan kursi DPRD Kota Bandar Lampung, dan mengabaikan surat KPU Pusat No : 1318/KPU/VIII/2009 tanggal 1 Agustus 2009 perihal menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi, dimana KPUD Kota Bandar Lampung pada saat melaksanakan Rapat Pleno dalam membuat Berita Acara Pelaksanaan (BAP) putusan MK tidak mengundang pemangku kepentingan yaitu PPRN. Meminta kepada KPUD Provinsi Lampung agar KPUD Provinsi Lampung membuat surat pernyataan ke KPUD Kota Bandar Lampung untuk segera menetapkan dan melantik Surbi Surdama sebagai Anggota DPRD Kota Bandar Lampung menggantikan Ikhwan Fadil Ibrahim (Caleg Gerindra) sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Yustirizal berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada Ketua KPUD Provinsi Lampung. Sekitar pukul 11.30 WIB massa PPRN melanjutkan aksinya menuju Kantor KPUD Kota Bandar Lampung dan diterima oleh 5 orang Komisioner KPUD Kota Bandar Lampung.
Ketua KPUD Kota Bandar Lampung As’ad Muzammil S.Ag saat menerima perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan bahwa KPUD Kota Bandar Lampung akan mengirim surat ke KPU Pusat terkait permasalahan keputusan MK. Surat tersebut akan membahas kronologis permasalahan penetapan anggota DPRD yang dilantik dan dasar KPUD Kota Bandar Lampung dalam mengambil keputusan dengan tetap menempatkan Ikhwan Fadil Ibrahim sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang dilantik.

KPUD Kota Bandar Lampung sudah mengikuti prosedur dan ketentuan-ketentuan lembaga yang berlaku. Sangat mungkin keputusannya adalah tetap merekomendasikan Ikhwan Fadil Ibrahim sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung jika tidak ada perubahan keputusan dari KPU Pusat.

Menanggapi peryataan As’ad Muzammil, Chairil Akbar menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu hasil tanggapan KPU Pusat mengenai surat yang akan dibuat oleh KPUD Kota Bandar Lampung tentang kronologis pelaksanaan keputusan MK. PPRN juga akan berusaha mendatangi KPU Pusat sebagai lembaga tertinggi di KPU, untuk meminta agar KPU Pusat secara tegas memutuskan bahwa PPRN berhak mendapatkan kursi DPRD Kota Bandar Lampung sesuai keputusan MK. Aksi unjuk rasa berakhir pada 13.00 WIB dan massa membubarkan diri dengan tertib.

Sementara itu pada pukul 13.15 WIB M. Jummy Khomeini (Ketua DPC Gerindra Kota Bandar Lampung) dan Ikhwan Fadil Ibrahim mendatangi KPUD Kota Bandar Lampung untuk menemui Ketua KPUD Kota Bandar Lampung M. Jimmy Khomeini mendesak KPUD Kota Bandar Lampung untuk segera memutuskan dan melantik Ikhwan Fadil Ibrahim sebagai Anggota DPRD Terpilih Kota Bandar Lampung dan jangan sampai tercipta opini bahwa PPRN yang berhak menduduki kursi tersebut.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh massa PPRN merupakan suatu upaya untuk memperoleh haknya terkait dengan kursi DPRD Kota Bandar Lampung sesuai keputusan MK. Upaya serupa juga pernah dilakukan oleh PPRN pada 14 Agustus 2009.
Terkait hasil tanggapan KPU Pusat mengenai surat yang akan dibuat oleh KPUD Kota Bandar Lampung, jika dalam waktu 2 atau 3 hari tidak ada tanggapan dari KPU Pusat maka pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar di Kota Bandar Lampung. Sebaliknya pihak Gerindra juga dalam mendesak KPUD Kota Bandar Lampung untuk segera memutuskan dan melantik Ikhwan Fadil Ibrahim sebagai Anggota DPRD Terpilih Kota Bandar Lampung akan melakukan demonstrasi agar tidak terciptanya opini bahwa PPRN yang berhak menduduki kursi di DPRD Kota Bandar Lampung. (deny)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 5 + 5 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.