IndonesiaBicara-Kendari, (01/03/10). Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kampus Sulawesi Tenggara (AMPERKAM), Senin (01/03) menggelar aksi protes di Mapolresta Kendari. Dalam aksi tersebut, mereka menolak intervensi polisi dalam masalah internal kampus Muhammadiyah Kendari. Terlebih lagi polisi melakukan penahanan terhadap rekan mereka, La Ode Aswan yang dianggap tidak berdasar.
Mereka menilai, penahanan La Ode Aswan hanya merupakan sentimental yang cenderung dipaksakan yang tanpa dilandasi dengan bukti yang kuat.
Gafur Iqral dalam rilisnya menuliskan, sikap arogansi Kapolresta Kendari bukanlah yang pertama kali. Banyak kasus yang dimulainya justru diakhiri dengan pemenjaraan dengan alibi “ketertiban”. Gafur Iqral menguraikan satu persatu, mulai dari kasus Mahasiswa Unhalu, Padagang Pasar Sentral Kota Kendari, dan lain-lain. Mereka menilai, campurtangan Kepolisian lebih banyak mengukir masalah ketimbang prestasi.
Gafur Iqral melanjutkan, sebelumnya kami sudah menuntut agar laporan keterangan palsu yang dibuat Rektor UMK untuk diusut, namun pihak Kepolisian tidak mengindahkan hal tersebut. Demikian juga kami menuntut agar pihak Kepolisian agar meminta maaf karena telah menyebarkan foto-foto kami kepada mahasiswa UMK lainnya, yang menurut kami dilarang secara hukum, namun tak diindahkan.
Gafur Iqral mengatakan, reformasi di tubuh Polri akan gagal jika tidak meninggalkan model-model Orde Baru.”Kapolresta bukannya mengambil langkah positif dengan membuka ruang dialog untuk memfasilitasi agar masalah ini dapat selesai, justru bersikap kontra produktif, bersikap “lebay” terhadap penegakan hukum dan penyelesaian masalah,” kata Gafur Iqbal.
Dalam aksi tersebut sambil membawa spanduk, mereka menuntut pembebasan terhadap rekan mereka La Ode Aswan yang ditahan atas laporan dugaan penganiayaan terhadap Sutomo.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Samin, S Ik yang menerima puluhan mahasiswa tersebut mengatakan penahanan terhadap La Ode Aswan tidak berlandaskan subyektifitas namun berdasarkan hasil penyelidikan dengan didukung dengan bukti-bukti yang cukup. “Kami memilki dua alat bukti berupa keterangan saksi dan hasil visum. Itulah yang menjadi dasar sehingga dilakukan penahanan terhadap La Ode Aswan,” terang Samin.
Setelah mendapat tanggapan dari Samin, pihak AMPERKAM, dipertemukan dengan rekan mereka La Ode Aswan yang kini mendekam diruang sel Polresta Kendari.
Sekedar diketahui, sebelum menggelar aksi di Polresta Kendari, AMPERKAM menggelar aksi di Mapolda Sultra, dengan tuntutan yang sama. Di Mapolda Sultra, AMPERKAM diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Muc Fachrurrozi di ruang kerjannya.
Fachrurrozi mengatakan, tidak mungkin Polresta melakukan penahanan tanpa dilandasi bukti. Oleh karena itu, ia berharap agar pihak AMPERKAM dapat memaklumi proses penyidikan dari Polresta Kendari. “Kalaupun rekan-rekan (AMPERKAM,Red) nantinya tidak menerima hal ini dan pada saat proses peradilan tidak terbukti, hal ini bisa di praperadilankan,” terang Fachrurrozi kepada para demonstran. (KmK)
Komentar