IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Abu Jibril Praperadilankan Polri

mohamadjibrilcover1 IndonesiaBicara.com – Jakarta (28/8). Gugatan praperadilan Mohammad Jibril atas penangkapan dirinya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Berkas gugatan yang memprotes tidak adanya surat penangkapan itu sudah selesai dibuat.

“Kita hari ini ajukan. Ini sedang menuju PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan,” kata pengacara Jibril dari LBH muslim, Triana Katresnan Sari kepada wartawan, Jumat (28/8/2009).

Triana mengatakan, dalam berkas tersebut, pihaknya sudah menyiapkan surat permohonan gugatan praperadilan. Dalam 7 hari, surat permohonan tersebut akan diproses. Pengadilan akan menentukan hakim yang akan memeriksa.

“Setelah di kroscek, kita juga akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu nanti kita dipanggil untuk memulai sidang pemeriksaan. Begitu juga dengan pihak yang digugat. Mereka (polisi) harus menjelaskan kenapa tidak ada surat penangkapan,” tegasnya.

Mohamad Jibril ditangkap pada 25 Agustus 2009, tidak lama setelah rilis Mabes Polri menyatakan Jibril menjadi DPO atas dugaan aliran dana teroris. Saat itu Jibril ‘diambil’ oleh 3 orang misterius saat dalam perjalanan menuju rumahnya di Perumahan Winata Harja, Pamulang, Banten.

Sejak itu, keluarga belum bertemu dengan Jibril. Pihak kepolisian menyatakan Jibril belum bisa bertemu dengan keluarga karena masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Gugatan praperadilan diajukan karena pihak keluarga Abu Jibril, ayah kandung Mohamad Jibril mengaku janggal terhadap penetapan DPO anaknya sebagai teroris. Selain itu, proses penangkapan Jibril dan penggeledahan rumah Abu Jibril serta kantor situs Arrahmah.com oleh Densus 88 juga dipersoalkan karena diduga menyalahi prosedur. (pri)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 7 + 2 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.