IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Abu Jibril: Jangan Samakan Teroris dengan Jihad dan Syariat

abu-jibril IndonesiaBicara.com – Jakarta (28/8). Kita minta kepada Densus 88 agar jangan samakan teroris dengan jihad dan syariat, demikian yang dikatakan oleh Abu Jibril saat mendatangi DPR guna mengadukan penangkapan anaknya Muhammad Jibril oleh Densus 88 terkait terorisme.

Jika ini tetap dibiarkan, akan menyebabkan munculnya rasa ketakutan bagi masyarakat untuk menjalankan syariat Islam dan jihad, jelas Abu Jibril saat menyerahkan surat kepada Ali Mochtar Ngabalin (Anggota Komisi I DPR RI) di Gedung DPR Jakarta, Kamis (27/8/2009).

Abu Jibril atau Fihruddin Awwas didampingi oleh Iran S. Awwas, yang merupakan kakak kandung Abu Jibril dan Muhammad Hariadi Nasuiton (Kuasa Hukum Abu Jibril).

Kedatangannya di Komisi I DPR adalah untuk mengadukan adanya ketidakadilan yang dialami anaknya, yakni Muhammad Jibril atas tuduhan yang dilayangkan oleh Densus 88 Mabes Polri yang menyatakan putranya sebagai kurir atau penyalur dana dari Timur Tengah kepada jaringan teroris di Indonesia, lanjut Abu Jibril.

Tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 inilah yang menyebabkan masyarakat menjadi ketakutan, pihak Densus 88 Mabes Polri telah mengancam pihak keluarganya. Ancaman itu disampaikan kepada anaknya, yakni adik Muhammad Jibril karena menolak menandatangani surat penangkapan, jelas Abu Jibril.

Kata-kata yang dibisikan oleh Densus 88 kepada anaknya, yakni adiknya Muhammad Jibril,”Kasih tahu Bapak mu itu bukan menghadapi pribadi tapi menghadapi negara”, pungkas Abu Jibril.

Dilain pihak Irfan Awwas (Ketua Lajna Majelis Mujahidin) mengatakan, ”Bahwa pihaknya meminta kepada Komisi I DPR untuk mempertanyakan kepada presiden tentang bagaimana solusi kongkrit menangani tindakan terorisme di Indonesia dan adanya beberapa pernyataan yang memberikan stigma seakan-akan penegakkan syariat Islam dan jihad itu adalah pemicu terorisme”.

Sementara itu Muhammad Hariadi Nasution mengatakan, ”Pihaknya akan mengajukan surat praperadilan terhadap Mabes Polri. Mungkin siang tadi sudah masuk ke pengadilan negeri Tangerang. (pri)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 2 + 10 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.