
Indonesiabicara.com|01/02/2022- Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini untuk memprediksi masalah bahwa sertifikat vaksin Indonesia tidak diakui atau diakui oleh beberapa negara lain.
Wisatawan Luar Negeri (PPLN) dan Tenaga Kerja Indonesia (PMI) dapat menggunakan Sertifikat Vaksinasi Internasional sebagai bukti bahwa mereka telah menerima vaksinasi primer secara lengkap. Salah satu kegunaan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah
Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Berikut cara caranya:
1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
4. Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
Tinggalkan Balasan