UJI MATERI PELEBURAN BRIN DITOLAK MK

Indonesiabicara.com|JAKARTA -11/1/2021- Uji materi gugatan peleburan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dilayangkan anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta.Heru Susetyo.ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam kesimpulannya memutuskan bahwa permohonan penggugat tidak bisa dikabulkan.
Hal itu disampaikan Anwar dalam keterangan tertulisnya pada hari Selasa (11/1).

Sebelumnya, penggugat mengajukan permohonan untuk menjelaskan dua frasa dalam Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang peleburan BRIN.
Pertama penjelaskan mengenai frasa “terintegrasi” dalam Pasal 121 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena dinilai multitafsi. Kedua, mengenai frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 121 Undang-Undang 121 Tahun 2020 yang mengakibatkan dileburnya BATAN, BPPT, LIPI, dan LAPAN.

Amar menyebutkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah dinyatakan bahwa UU 11/2020 adalah inkonstitusional bersyarat. Maka dari itu permohonan pengujian materiil yang diajukan tidak relevan untuk dilanjutkan.

“Terhadap permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Pemohon a quo tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya karena objek permohonan yang diajukan Pemohon tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang dimohonkan pengujiannya,Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dari permohonan Pemohon dipandang tidak relevan, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar anwar.

Peleburan lembaga riset ke dalam BRIN sebelumnya menjadi perhatian masyarakat,
Menurut Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, BRIN yang awalnya bertugas untuk melakukan koordinasi terhadap berbagai lembaga penelitian kini berdiri untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Kini 33 dan 39 badan penelitian dan pengembangan dari lembaga/kementerian telah melebur dengan BRIN.

Sebagai catatan sudah Lima lembaga pertama yang bergabung adalah lembaga-lembaga yang tertuang dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2021. Kemudian, ada lembaga riset dari 28 kementerian/lembaga yang menyusul. Sebanyak enam lembaga riset lainnya masih dalam proses integrasi.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

What is 3 + 6 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.