KSPI AKAN GELAR AKSI BURUH NASIONAL DI HARI PAHLAWAN

Indonesiabicara.com|JAKARTA-3/11/2021– Tanggal 10 November 2021 mendatang direncanakan buruh akan melakukan aksi unjuk serempak di 26 provinsi, seperti yang di ungkapkan ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI, Said Iqbal kepada Indonesiabicara.com (3/11/2021). “Aksi 10 November diikuti lebih 10.000-an buruh dari 1.000 pabrik di 26 provinsi lebih 150 kabupaten/kota, Adapun dalam aksi kali ini akan menuntut sejumlah hal, salah satunya kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sebesar 7-10 persen,” katanya.

Selain itu penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Serta pencabutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan tetap berlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa diikat UU Cipta Kerja juga menjadi isu tuntutan buruh kali ini

Said menyatakan buruh dan KSPI akan melakukan mogok kerja nasional apabila pemerintah tidak merespon tuntutan tersebut.

“Karena harus mengikuti protokol kesehatan aksi akan dilakukan di depan kantor gubernur, bupati atau wali kota di masing-masing daerah. Sementara untuk DKI Jakarta akan di pusatkan di Balaikota pemerintah daerah DKI Jakarta dengan estimasi jumlah massa 500-1.000 buruh,” ucap Said.

 Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ketika ditemui di tempat terpisah menyatakan  masih menunggu data pertumbuhan ekonomi Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang nantinya akan menjadi acuan penetapan upah minimum 2022. “Masih menunggu data (pertumbuhan ekonomi) dari BPS, harap sabar” katanya.

Menurut Putri, pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh. Namun penetapan upah minimum tersebut tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

 “Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional”,hal itu disampaikannya Dalam pertemuan antara Kemenaker dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) pada 23 Oktober 2021,

ada usulan kenaikan upah minimum tahun 2022. “Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada upah minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing,” kata Putri.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

What is 3 + 9 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.