IndonesiaBicara-Tangerang, (20/06/11). Puluhan pedagang Pasar Ceplak Kecamatan Sukamulya akhirnya berkesempatan bertemu dengan wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Tangerang. Para pedagang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pedagang Pasar Ceplak mempertanyakan kejelasan mengenai relokasi tempat usaha mereka.
Sejauh ini para pedagang menyatakan mereka tidak berkeinginan untuk direlokasi karena telah memiliki surat izin usaha dan bukti-bukti kepemilikan lainnya, sehingga rencana relokasi setelah adanya penertiban dari pihak Kecamatan Sukamulya ditentang oleh para pedagang.
Sementara itu, Camat Sukamulya Titin Wartini menyampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, bahwasanya para pedagang Pasar Ceplak direlokasi karena telah melanggar perizinan dan dianggap mengganggu proses pelebaran jalan di sekitar Pasar Ceplak. Pihak Kecamatan Sukamulya telah bertindah sesuai dengan aturan dan telah melakukan pertemuan mengenai rencana relokasi di tahun 2010.
Menanggapi permasalahan yang ada, Ketua Komisi II H Safri, kemudian menyarankan kepada para pedagang Pasar Ceplak dan pihak Kecamatan Sukamulya untuk kembali duduk satu meja untuk mencari kesepakatan lainnya terkait rencana relokasi pedagang Pasar Ceplak. (Aditya)
Komentar