IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Pegawai Honorer Kecewa Dengan Surat Edaran Menpan

IndonesiaBicara-Tapanuli Tengah, (17/07/10). Sejumlah pegawei honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) merasa kecewa dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No 5/2010 tentang Pendataan Honorer di lingkungan instansi pemerintahan.

Manuntun Sinaga, SPd, Sekretaris Forum Komunikasi Guru Honor (FKGH) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (17/07) kepada sejumlah wartawan mengatakan, awalnya surat tersebut membuat sejumlah pegawei honorer yang bekerja dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah bergegas untuk melengkapi persyaratan yang tertulis.

Namun tidak sedikit pegawai honorer yang berharap bisa masuk dalam perekrutan, merasa kecewa dengan terbitnya Surat Edaran Menpan No 5/2010.

“Kekecewaan tersebut, terkait dengan aturan poin tiga yang menyebutkan persyaratan masa kerja pegawai honorer minimal harus satu tahun per 31 Desember 2005,” kata Sinaga.

Dia menambahkan, mayoritas pegawai honorer yang bekerja di Instansi Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah sejak awal tahun 2006 hingga 2008. “Sedangkan syarat yang tertulis pada Surat Edaran Menpan, pegawai honorer yang masuk dalam dalam pendataan, ialah pegawai honorer yang memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus menerus,” jelas Sinaga.

“Kita masih berharap Menpan membuat kebijakan baru untuk merevisi Surat Edaran tersebut, dan Menpan mau mengakomodir semua aspirasi para pegawai honorer se-Indonesia,” kata Manuntun mengakhiri. (ms)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 5 + 14 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.