IndonesiaBicara-Weda, (04/05/11). Untuk lebih menertibkan kehidupan berpolitik di Kabupaten Halmahera Tengah, Badan Kesbangpol akan melakukan pendaftaran ulang partai politik yang berada di Halteng.
Menurut Kepala Kesbangpol Halteng, Sahrain Soleman pendataan ulang tersebut merupakan ketentuan yang datang dari Pemerintah Pusat. Sebagai pelaksana ketentuan tersebut, Kesbangpol Halbar saat ini telah melakukan pendaftaran ulang.
Ketentuan ini telah diperkuat dengan adanya surat dari Bupati Halteng yang menyatakan terhitung tanggal 21 Maret 2011 semua partai politik di Halteng harus melakukan pendaftaran ulang, ungkap Sahrain.
Sejauh ini hanya tiga partai politik yang telah melakukan pendaftaran ulang yakni PDI-P, Partai Demokrat dan Partai Golkar. Walaupun belum ada batas waktu mengenai akhir pendaftaran ulang di Halteng, Sahrain berharap semua partai politik yang berdomisili di Halteng untuk segera melakukan pendaftaran ulang. (Ag)
Komentar