IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

20 Kg Ganja Barang Bukti, Dibakar Polsek Sunggal

Indonesiabicara.com-Medan, (10/04/12). Polsek Sunggal melakukan pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 20 Kg dengan cara dibakar, di halaman Mapolsek Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal, (09/04).

Pembakaran barang bukti tersebut dilakukan oleh Kapolsek Sunggal Kompol M Budi Hendrawan dan di saksikan Kanit Reskim AKP Victor Ziliwu, Jaksa Jaya Togatorop, pengacara tersangka James Simanjuntak, petugas yang menangani kasus itu Aiptu Ngatijan, Aipda Deny Saragih, serta kedua tersangka SB (36) penduduk Tanjung Anom Blok B, Desa Tanjung Selamat, Deliserdang, dan AR (36) penduduk Tanjung Anom.

Kompol Budi Hendrawan mengatakan, pemusnahan barang bukti 20 Kg ganja itu, merupakan atas persetujuan dari pihak Kejaksaan, karena berkas acara pemeriksaan (BAP) kedua tersangka dinyatakan sudah P21 (sempurna-Red).

Dalam pengembangan, polisi menangkap tersangka SB berikut barang bukti 2 Kg ganja. Namun, ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka SB ditemukan ganja seberat 18 Kg ganja. (Herda)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 6 + 7 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.