IndonesiaBicara-Surabaya, (14/10/11). Sekitar 1000 orang penghuni rusunawa se-Surabaya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Surabaya dan Kantor Walikota Surabaya menuntut revisi Perda No 2 tahun 2010 tentang pemakaian rumah susun dan Perda No 13 tahun 2010 tentang aset kekayaan daerah.
Aksi ini dilakukan karena dua instansi tersebut (DPRD dan Pemkot Surabaya-Red) telah melakukan pemaksaan kehendak dengan menerbitkan Perda No 2 dan No 13 tahun 2010, kata Syamsul Arifin, salah seorang pengunjuk rasa, (13/10).
Perda tersebut dianggap telah melanggar hak-hak penghuni rusun karena hanya memberi hak sewa selama 9 tahun. Selain itu, tarif retribusi pemakaian satuan rusun juga mengalami kenaikan hingga mencapai 600%.
“Oleh karena itu, kami, penghuni rusun menyatakan sikap menolak beberapa pasal dalam Perda No 2 tahun 2010 dan menolak dengan tegas kenaikan retribusi pemakaian satuan rusun. Rekomendasi tersebut dianggap sangat perlu dan penting mengingat mayoritas penghuni rusun adalah masyarakat berpenghasilan rendah dan sangat meresahkan kehidupan penghuni rusun sehari-hari,” tambahnya. (Zul)
Komentar