IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

10 Ribu Pegawai Pajak Wajib Lapor Kekayaan ke KPK

Jakarta – Saat ini baru 4.500 pegawai Ditjen Pajak yang diwajibkan untuk melapor harta kekayaannya ke KPK. Ke depan, jumlah tersebut akan bertambah hingga mencapai 10 ribu.

“Bisa 9.000 sampai 10.000 pegawai Ditjen Pajak,” kata juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2010).

Namun kepastian itu baru bisa dijalankan jika SK dari Menteri Keuangan sudah turun. Untuk saat ini, baru 4.500 saja pegawai pajak yang wajib melaporkan kekayaannya. “Ini masih proses dan nunggu SK Menkeu,” imbuhnya.

Menurut Johan, 4.500 pegawai itu mulai dari pejabat struktural hingga eselon 3. Sedangkan jika SK Menkeu itu berlaku, pemeriksa wajib pajak hingga pimpinan proyek juga wajib lapor.

“Ini khusus, ada permintaan dari Menkeu supaya melebarkan,” tutupnya.

Ditjen Pajak kini tengah menjadi sorotan terkait dengan kasus Gayus Tambunan. Diduga, ada beberapa pegawai pajak lain yang memiliki kekayaan di atas Gayus. KPK pun merespons hal ini dengan meminta jumlah pegawai yang melaporkan kekayaan ditambah. (detikNews)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 14 + 15 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.